UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara ini merupakan UU yang ditunggu-tunggu oleh khususnya segenap birokrat Departemen Keuangan. UU ini menggantikan UU lama peninggalan Pemerintah Kolonial Belanda, ICW 1925, yang sudah sangat tidak memadai lagi menampung perkembangan masalah keuangan negara dewasa ini.
UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara ini terdiri dari 11 Bab dengan 37 pasal dengan lebih rinci sbb:
Bab I tentang Ketentuan Umum
Terdiri dari 5 pasal ( pasal 1 s.d 5 );
Bab II Kekuasaan Atas Pengelolaan Keuangan Negara
Terdiri dari 5 pasal ( pasal 6 s.d 10 )
Minggu, 15 Maret 2009
Keuangan Negara
Blog ini merupakan pandangan pribadi saya tentang keuangan negara atau Public Finance
Langganan:
Postingan (Atom)