Senin, 28 September 2009

UU Keuangan Negara

UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara ini merupakan UU yang ditunggu-tunggu oleh khususnya segenap birokrat Departemen Keuangan. UU ini menggantikan UU lama peninggalan Pemerintah Kolonial Belanda, ICW 1925, yang sudah sangat tidak memadai lagi menampung perkembangan masalah keuangan negara dewasa ini.

UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara ini terdiri dari 11 Bab dengan 37 pasal dengan lebih rinci sbb:
Bab I tentang Ketentuan Umum
Terdiri dari 5 pasal ( pasal 1 s.d 5 );
Bab II Kekuasaan Atas Pengelolaan Keuangan Negara
Terdiri dari 5 pasal ( pasal 6 s.d 10 )

0 komentar:

Posting Komentar

 

PUBLIC FINANCE. Powered By Blogger © 2009 Bombeli | Theme Design: ooruc